PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Aristoteles,
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates,
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat
sebelah dan tidak semena - mena serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti
sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ).
Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat,
kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan
(bukan dagang atau politik).
- Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga
negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik
dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya
adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun
walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan
politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan
kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi
seluruh rakyat.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
· Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga
karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat
dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt.
Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak
suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki
kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
Hal-hal yang dapat
menghilangkan kejujuran :
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
-Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan
setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta
atau hak orang atau pihak lain. Dua
kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan
aktiva.
1. Pelaporan Keuangan
yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau
pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para
pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan
kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan
yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering
kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang
terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya
waktu.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani
kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai
macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut
UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik atau tidak
baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan –
perbuatan yang
dihalalkan agama.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta,
tahta, dan wanita.
Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi
lebih baik dan minta maaf.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa
dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
- Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah
kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik
adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah
jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan
bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas
reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan
surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan
api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat
yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan
merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati
kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
Sumber :
http://ferialadrian.blogspot.com/2013/04/tugas-ilmu-budaya-dasar-manusia-keadilan.html
http://ilmubudayadasar17.blogspot.com/2013/05/manusia-dan-penderitaan.html
http://dwannykinanti.blogspot.com/2013/10/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan_18.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar