Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau.[2]
Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan,
daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga
daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.[3]
Namun belakangan sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah bagian
Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala
Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut.[4]
Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan
Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi
Kaltara).[5][6]
Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan
dan Kerajaan Tidung. Kedua-duanya, yaitu negeri Kesultanan Bulungan dan
negeri Kerajaan Tidung merupakan bekas daerah bagian milik dari negara
Berau yang telah melepaskan diri, namun kemudian menjadi daerah
perluasan pengaruh Kesultanan Sulu.[7] Namun Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).[8] Sampai tahun 1850, negeri Bulungan dan negeri Tidung masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei].[9]
Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan dan negeri Tidung sudah
dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari
Berau.[10]
Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari
Brunei dan negeri Tidung dibawah kekuasaan menantu Raja Tidung yang
merupakan Pangeran dari Sulu, namun kedua negeri tersebut masih tetap
termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan perjanjian antara
negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826,
maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat
VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim
sebagai bekas vazal
Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda
membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan
perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari negara bagian Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau.[11] Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung alias mantan Kerajaan Tidung yang dihapuskan tahun 1916.[12] Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878
saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari
perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.[13]
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.[14][15]
Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara
akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober
2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar